PENGAMBILAN SUMPAH SERTIPIKAT HILANG
PENGAMBILAN SUMPAH SERTIPIKAT HILANG
8/11/20261 min read


Pada Senin, 10 Agustus 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah melaksanakan proses pengambilan sumpah atas sertipikat yang hilang atas nama Roslaini, beralamat di Desa Purwosari, Kecamatan Bandar, dengan SHM Nomor 864.
Prosesi pengambilan sumpah dilaksanakan secara langsung di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, Bapak Edi Pranata, S.ST.
Pengambilan sumpah merupakan salah satu tahapan dalam proses pelayanan sertipikat hilang. Untuk memastikan keterangan diberikan oleh pihak yang berkepentingan, pengambilan sumpah wajib dilakukan langsung oleh pemegang hak atau pihak yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
🤝 Melayani dengan profesional, memberikan kepastian, dan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
#KantahBenerMeriah
#ATRBPN
#PelayananPertanahan
#SertipikatHilang
#BenerMeriah
#MelayaniProfesionalTerpercaya
