PEMETAAN K4 DESA ALUR GADING
PEMETAAN K4 DESA ALUR GADING
2/24/20261 min read


Petugas Ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah melaksanakan kegiatan pemetaan bidang tanah Kluster 4 (K4) dalam rangka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 pada Desa Alur Gading yang telah ditetapkan sebagai lokasi Penetapan Lokasi (Penlok) PTSL 2026.
Kegiatan pemetaan ini dilaksanakan di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah bersama Kepala Dusun serta aparat Desa Alur Gading sebagai bentuk sinergi dalam mendukung tertib administrasi pertanahan melalui pemutakhiran data bidang tanah.
Kluster 4 (K4) merupakan bidang tanah yang telah memiliki sertipikat hak atas tanah, namun belum terpetakan secara digital dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) atau data geospasialnya belum lengkap. Melalui kegiatan ini, dilakukan pemetaan ulang agar bidang tanah tersebut dapat masuk ke dalam sistem KKP dan tercatat sebagai bidang tanah terpetakan secara spasial.
Penyelesaian K4 bertujuan untuk memastikan sertipikat lama memiliki posisi geografis yang jelas serta mendukung percepatan terwujudnya Desa Lengkap, di mana seluruh bidang tanah dalam satu wilayah telah terdata dan terpetakan secara digital dalam sistem pertanahan modern.
Dengan dilaksanakannya pemetaan bidang K4 ini, diharapkan kualitas data pertanahan semakin akurat serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pemegang hak atas tanah di Desa Alur Gading.
#PTSL2026#ATRBPN#BenerMeriah#DesaLengkap
