Monitoring dan Evaluasi serta Pembinaan Pendapatan Diterima Dimuka (PDDM) di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar

Monitoring dan Evaluasi serta Pembinaan Pendapatan Diterima Dimuka (PDDM) di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar

12/19/20251 min read

Repost Kanwil BPN Aceh

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, Dr. Arinaldi, S.SiT., S.H., M.M., melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi serta Pembinaan Pendapatan Diterima Dimuka (PDDM) di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar pada Kamis (18/12/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Kanwil BPN Provinsi Aceh dalam meningkatkan kualitas tata kelola administrasi keuangan, khususnya dalam pengelolaan Pendapatan Diterima Dimuka (PDDM), agar berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi tersebut didampingi oleh para Kepala Bidang di lingkungan Kanwil BPN Aceh dan disambut langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar beserta jajaran. Sinergi antara pimpinan wilayah dan satuan kerja ini menjadi wujud komitmen bersama dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan.

Melalui kegiatan pembinaan ini, Kakanwil BPN Aceh memberikan arahan mengenai pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap mekanisme PDDM, mulai dari proses pencatatan, pengelolaan, hingga pelaporan. Pengelolaan PDDM yang tepat diharapkan mampu mendukung transparansi serta mengurangi risiko kesalahan administrasi dalam pelayanan pertanahan.

Selain memberikan pembinaan, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi oleh satuan kerja, sekaligus merumuskan langkah perbaikan guna meningkatkan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.

Dengan terlaksananya monitoring dan evaluasi ini, diharapkan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar dapat terus meningkatkan tata kelola keuangan yang profesional dan bertanggung jawab, serta mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang akuntabel dan berintegritas.