LAYANAN PERTANAHAN ACEH TAMIANG PASCA BENCANA

LAYANAN PERTANAHAN ACEH TAMIANG PASCA BENCANA

2/23/20261 min read

Halo#sobatatrbpnAcehTamiang, Pelayanan pertanahan di Kabupaten Aceh Tamiang kembali dibuka secara bertahap sejak Januari 2026, menyusul pemulihan pascabencana yang sempat berdampak pada aktivitas pelayanan publik. Kehadiran kembali layanan ini menjadi langkah penting dalam memastikan kepastian hukum atas tanah masyarakat tetap terjaga.

Kantor layanan pertanahan beroperasi di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Karang Baru. Pada loket Aceh Tamiang, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan, meliputi informasi dan konsultasi pertanahan, layanan pengaduan langsung, penanganan sertipikat yang hilang atau rusak akibat bencana—baik Sertipikat Hak Milik (SHM) maupun sertipikat wakaf—serta penerimaan permohonan pendaftaran tanah rutin lainnya.

Selain itu, tersedia pula layanan di loket sementara yang berlokasi di Kota Langsa, tepatnya di Jalan A. Yani No. 4 & 5 Simpang Perumnas Birem Puntong, Langsa Baro. Loket ini memfokuskan pelayanan pada penerbitan sertipikat pengganti, serta tetap melayani informasi dan konsultasi pertanahan, pengaduan langsung, dan penerimaan permohonan pendaftaran tanah rutin.

Secara geografis, jarak dari Karang Baru sebagai pusat Kabupaten Aceh Tamiang menuju Kota Langsa berkisar antara 45 hingga 50 kilometer, dengan estimasi waktu tempuh perjalanan darat sekitar satu hingga satu jam lima belas menit. Akses ini dinilai masih relatif terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan layanan segera, khususnya terkait penerbitan sertipikat pengganti.

Pembukaan kembali layanan ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan administrasi pertanahan masyarakat terdampak bencana. Dengan akses layanan yang tetap tersedia, kepastian hukum atas tanah dapat terus terjamin.

Akses tetap mudah untuk kepastian hukum tanah Anda.

#layananpertanahan
#kementerianatrbpn
#melayaniprofesionalterpercaya
#bpnacehtamiang
@kanwilbpnaceh
@arinaldi0333
@evanabdulmalik